Firli Bahuri Akan Merevisi Surat Pengunduran Diri dari Ketua KPK: Klarifikasi dan Harapan

News687 Dilihat

Firli Bahuri Segera Revisi Surat Pengunduran Diri untuk Sesuaikan dengan Undang-Undang KPK

haveatutor.com  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan sementara, Firli Bahuri, mengumumkan niatnya untuk merevisi surat pengunduran dirinya dari KPK. Sebelumnya, surat pengunduran diri yang diajukan oleh Firli tidak dapat diproses oleh Sekretariat Negara (Setneg) karena penggunaan nomenklatur “berhenti” yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KPK.

Kesalahan Nomenklatur dalam Surat Pengunduran Diri

Dalam Undang-Undang KPK, istilah “berhenti” tidak termasuk dalam syarat pemberhentian pimpinan KPK. Firli Bahuri menyadari kesalahan ini dan berkomitmen untuk melakukan revisi pada surat pengunduran dirinya. “Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya dan saya menyatakan bahwa saya mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK (Ketua merangkap anggota),” ujar Firli.

Pengajuan Surat Pengunduran Diri pada Tanggal 21 Desember 2023

Firli Bahuri mengungkapkan bahwa surat pengunduran dirinya telah diajukan ke Sekretariat Negara pada Kamis, 21 Desember 2023. Ia, yang telah menjabat sebagai pimpinan KPK selama 4 tahun sejak dilantik pada 2019, awalnya menyatakan berhenti dari jabatannya dan menolak perpanjangan masa jabatan hingga tahun depan.

Tidak Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang KPK

Namun, pada Jumat, 22 Desember, Firli menerima informasi bahwa surat pengunduran dirinya tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang KPK. Pasal tersebut menjelaskan beberapa syarat pemberhentian pimpinan KPK, termasuk berhenti atau diberhentikan karena beberapa alasan seperti meninggal dunia, masa jabatan habis, melakukan perbuatan tercela, dan lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *