Ketua Nonaktif KPK Luar Biasa Kaget dengan Keputusan Hakim
haveatutor.com Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan kekagetannya setelah mendengar berita bahwa permohonan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Firli mengungkapkan rasa kagetnya dalam konferensi pers, ‘Saya agak kaget mendengar berita hari ini bahwa ‘permohonan Firli ditolak’. Saya kaget,’” ujar Firli.
Penjelasan Firli Bahuri Terkait Putusan Praperadilan
Menurut Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati hanya menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak diterima. “Putusan PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama, permohonan pemohon tak diterima. Bukan ditolak. Tapi juga tak dikabulkan,” jelas Firli.
Firli tidak menyangkal bahwa dalam putusan praperadilan biasanya hanya ada dua opsi, yaitu ditolak atau dikabulkan. Namun, dalam kasusnya, putusan PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima. “Jadi permohonan praperadilan saya bukan ditolak, tapi permohonan pemohon tak dapat diterima,” tambahnya.
Kontroversi Putusan Praperadilan Firli Bahuri
Dalam pembacaan putusan praperadilan yang diajukan oleh Firli, Hakim Tunggal Imelda Herawati secara tegas menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima. “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Imelda.
Putusan ini menimbulkan kontroversi, mengingat Firli Bahuri merupakan tokoh prominent dalam penegakan hukum, terutama terkait kasus korupsi. Tetap mengikuti perkembangan berita ini untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut tentang nasib hukum Firli Bahuri.