Bawaslu DKI Selidiki Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Sudirman-Thamrin

News300 Dilihat

Bawaslu DKI Jakarta dalam Proses Penelusuran Potensi Pelanggaran

haveatutor.com Benny Sabdo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terkait kegiatan bagi-bagi susu oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, di CFD Sudirman-Thamrin pada Minggu (3/12).

“Bawaslu Jakarta Pusat masih melakukan penelusuran,” ungkap Benny kepada wartawan pada Senin (4/12).

Prinsip CFD: Tidak Boleh Digunakan untuk Kampanye

Benny menegaskan bahwa arena CFD seharusnya tidak digunakan untuk aktivitas kampanye, baik itu oleh calon presiden, calon wakil presiden, maupun calon legislatif.

“Pada prinsipnya, arena CFD tidak boleh untuk aktivitas kampanye baik capres/cawapres maupun caleg,” jelasnya.

Potensi Pelanggaran dalam Kegiatan Bagi-bagi Susu

Benny menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu yang dilakukan oleh Gibran di CFD memiliki potensi dugaan pelanggaran. Oleh karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat sedang melakukan penelusuran lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.

“Potensi dugaan pelanggaran tentu ada. Karena itu, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan penelusuran peristiwa tersebut,” tambahnya.

Gibran: Berbagi Susu Tanpa Alat Peraga Kampanye

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka berpartisipasi dalam car free day di Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu (3/12). Gibran, bersama tokoh partai Koalisi Indonesia Maju (KIM), melaksanakan program unggulan berbagi susu gratis untuk masyarakat.

“Kan tanpa alat peraga kampanye (APK). Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa ‘kan enggak,” tegas Gibran mengenai kegiatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *