haveatutor.com Pemerintah tengah merencanakan sistem baru yang akan menertibkan perusahaan asuransi berdasarkan permodalannya. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan rencana baru ini yang akan membagi perusahaan asuransi ke dalam dua kelompok, yaitu KPPE 1 dan KPPE 2.
Peraturan Baru yang Diatur
Rencana perizinan dan struktur perusahaan asuransi/reasuransi akan diatur dalam RPOJK Perizinan dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi/Reasuransi yang dijadwalkan akan diterbitkan pada kuartal keempat tahun 2023. Menurut Ogi, KPPE 1 dan KPPE 2 akan memiliki batasan ekuitas minimum yang berbeda. Perusahaan asuransi di KPPE 1 harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp500 juta, sedangkan KPPE 2 harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp1 triliun.
Pengenalan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA)
Selain itu, OJK juga memperkenalkan Kelompok Usaha Perasuransian (KUPA) sebagai bagian dari kebijakan konsolidasi industri perasuransian. KUPA menjadi alternatif bagi perusahaan asuransi/reasuransi yang tidak dapat memenuhi persyaratan ekuitas minimum hingga akhir 2028. Pembentukan KUPA melibatkan hubungan kepemilikan di antara perusahaan dalam kelompok tersebut, dengan satu perusahaan asuransi/reasuransi yang memimpin sebagai perusahaan induk dalam KPPE 2.
Tujuan dan Fokus Implementasi
Peraturan ini bertujuan untuk merapikan industri perasuransian Indonesia dan meningkatkan integritas serta stabilitas dalam sektor asuransi. Ogi menekankan bahwa fokus utama saat ini bagi industri adalah mempersiapkan peningkatan ekuitas pada tahap 1 yang akan jatuh tempo pada 31 Desember 2023.
Perkembangan lebih lanjut terkait syarat-syarat KPPE 1 dan KPPE 2 serta pembentukan KUPA masih akan diumumkan secara resmi oleh OJK dalam waktu mendatang. Diharapkan perubahan ini dapat meningkatkan performa industri asuransi dan reasuransi di masa depan.