MKMK Beri Saldi Isra Sanksi Teguran terkait Kebocoran Informasi RPH

News379 Dilihat

Majelis Kehormatan MKMK Umumkan Sanksi Teguran bagi Saldi Isra Meski Tak Langgar Etik di Dissenting Opinion

haveatutor.com Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan bahwa hakim konstitusi Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik terkait dengan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres. Meski begitu, dia tetap dikenakan sanski teguran perihal kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Alasan Sanksi

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa sanksi terhadap Saldi Isra dikenakan karena terbukti terlibat dalam kebocoran informasi RPH bersama para hakim konstitusi lainnya. Meskipun Saldi Isra tidak melanggar etik terkait dissenting opinion, kebocoran informasi dinilai melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

“Para Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion),” ungkap Jimly Asshiddiqie.

Sanksi Bagi Enam Hakim Lainnya

Selain itu, MKMK sebelumnya juga memberikan sanksi teguran lisan kepada enam hakim konstitusi lainnya yang terlibat dalam kebocoran informasi RPH. Keenam hakim konstitusi tersebut, antara lain Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M Guntur Hamzah, diberikan teguran lisan secara kolektif.

Jimly menjelaskan bahwa bocornya informasi RPH dianggap melanggar prinsip Sapta Karsa Hutama dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. MKMK menekankan bahwa independensi fungsional setiap hakim harus dijaga dengan baik untuk mencegah praktik pelanggaran etika dan kebocoran informasi rahasia.

MKMK juga memberikan rekomendasi agar hakim konstitusi tidak membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh memengaruhi antar hakim dalam penentuan sikap dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara, untuk memastikan independensi fungsional tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *