haveatutor.com Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah melakukan pemblokiran sebanyak 575.042 rekening terkait tindak pidana kejahatan di sektor transaksi keuangan sepanjang periode 2017 hingga Juli 2023. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika, Teguh Arifiyadi, mengungkapkan rincian aduan tersebut dalam acara PPATK 4th Legal Forum: Urgensi Regulatory Technology and Digital Evidence di Hotel Sultan, Jakarta, pada Selasa (7/11/2023).
Rincian Aduan dan Pemblokiran Rekening
Dari jumlah rekening yang diblokir, terdapat beberapa kategori tindak pidana yang menjadi sorotan, antara lain:
1. Penipuan Transaksi Online
Terdapat 446.996 rekening terkait dengan tindak pidana penipuan transaksi online.
2. Investasi Online Fiktif
Sebanyak 21.569 rekening terlibat dalam investasi online fiktif.
3. Kejahatan Lainnya
Teridentifikasi sebanyak 20.829 rekening terkait dengan berbagai bentuk kejahatan lainnya.
4. Pemerasan, Prostitusi, dan Kejahatan Lainnya
Total 38.262 rekening terkait dengan tindak pidana seperti pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, judi online, web, pishing, dan lainnya.
Peningkatan Aduan Selama Pandemi
Teguh juga menjelaskan bahwa terjadi peningkatan aduan tindak pidana transaksi keuangan sebanyak 165.482 aduan selama tahun 2020-2021, terutama saat pandemi COVID-19 berlangsung. Hal ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas kejahatan yang terjadi selama masa sulit tersebut.
Meskipun terdapat pemilik rekening yang mencoba menyanggah aduan, mayoritas dari mereka tidak melengkapi verifikasi diri yang diperlukan, sehingga pemblokiran rekening tetap dilakukan. Kominfo juga memberikan kesempatan bagi pemilik rekening yang ingin menyanggah aduan untuk melakukan verifikasi diri secara resmi. Meski demikian, mayoritas pemilik rekening tidak pernah datang untuk memenuhi persyaratan tersebut.